Hijab Dan Mahjub (Penghalang dan Terhalang)

Hijab artinya penghalang. Maksudnya ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga tidak dapat menerima atau dapat menerima tetapi bagian mereka berkurang.
Macam-macam Hijab yaitu:
a. Hijab Himan
    Hijab Himan adalah ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang jauh sehingga mereka para     ahli waris yang jauh tidak mendapat bagiannya.
b. Hijab Nuqsan
    hijab Nuqsan adalah ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga para ahli waris yang lebih jauh bagiannya berkurang.

Mahjub (terhalang), yaitu ahli waris yang lebih jauh terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat sehingga sama sekali tidak dapat menerima, atau menerima tetapi bagiannya berkurang.

Batalnya hak menerima waris jika:
1) Tidak beragama Islam.
2) Murtad dari agama Islam.
3) Membunuh
4) Menjadi hamba.


Artikel yang berkaitan :
Hukum adat tentang warisan
Perbedaan  dan persamaan pembagian warisam menurut hukum adat dan hukum Islam
Warisan menurut UU No. 7 Tahun 1989
Perhitungan warisan 
Hikmah mawaris


Tidak ada komentar:

Posting Komentar