Hijab artinya penghalang. Maksudnya ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga tidak dapat menerima atau dapat menerima tetapi bagian mereka berkurang.
Macam-macam Hijab yaitu:
a. Hijab Himan
Hijab Himan adalah ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang jauh sehingga mereka para ahli waris yang jauh tidak mendapat bagiannya.
b. Hijab Nuqsan
hijab Nuqsan adalah ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga para ahli waris yang lebih jauh bagiannya berkurang.
Mahjub (terhalang), yaitu ahli waris yang lebih jauh terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat sehingga sama sekali tidak dapat menerima, atau menerima tetapi bagiannya berkurang.
Batalnya hak menerima waris jika:
1) Tidak beragama Islam.
2) Murtad dari agama Islam.
3) Membunuh
4) Menjadi hamba.
Artikel yang berkaitan :
Hukum adat tentang warisan
Perbedaan dan persamaan pembagian warisam menurut hukum adat dan hukum Islam
Warisan menurut UU No. 7 Tahun 1989
Perhitungan warisan
Hikmah mawaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar