[Agama] Hukum Mawaris


Source:   Modul PAI, Ahmad Nur Sahid, S.Ag Penerbit HTS
Shared by: Windi S


Mawaris adalah membagi-bagikan harta peninggalan orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya.
Dalam Islam, terdapat ketentuan terdapat ketentuan mengenai mawaris yang meliputi sebab-sebab orang dapat mewarisi serta harta benda sebelum diwariskan, macam-macam ahli waris, hijan dan mahjub. Totalnya hak menerima waris.
Salah satu hal terpenting dalam mawaris adalah perhitungan warisan. Selain itu, kegiatan mawaris juga akan mendatangkan hikmah yang banyak.
Allah berfirman dalam QS An Nisa':11

Artinya:
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pustaka) untuk anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta" (QS. An Nisa':11)

Mawaris berasal dari kata waris, artinya mempusakai harta orang yang sudah meninggal atau membagi-bagian harta orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya. Mawaris secara etimologi merupakan bentuk jamak dari kata miras (miiraas) artinya warisan. Mawaris sering disebut faraidh. Faraidh jamak dari kata fardh yang artinya takdir (ketentuan). Fardh menurut istilah artinya bagian yang ditentukan bagi ahli waris.

Sebab-sebab seseorang dapat mewarisi
1. Terdapat hubungan nasab atau darah atau keturunan, seperti ibu, bapak, kakek, saudara, dan anak.
2. Karena ada hubungan perkawinan
3. Adanya hubungan agama
4. Wala' yaitu orang yang memerdekakan budak, baik budak laki-laki maupun budak perempuan.

Harta benda sebelum diwariskan
1. Untuk pengurusan jenazah
2. Untuk biaya diwaktu sakit
3. Untuk membayar hutang
4. Membayar wasiat
5. Membayar zakat

Selanjutnya >> Macam-macam ahli waris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar